BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Punya kewajiban yang hampir sama degan Pegaan Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) di Kota Bandung, diharapkan bisa penuhi kebutuhan beban keja di masing-masing dinas.
“Keberadaan P3K ini, memang salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan di beberapa dinas. Karena semua dinas di lingkungan Pemkot Bandung selalu berkomunikasi dengan bagian organisasi untuk membahas beban kerja mereka. Nanti akan dihitung, dari beban kerja tersebut berapa orang PNS yang dimiliki, berapa orang kebutuhannya sehingga keluar hasil berapa orang P3K yang dibutuhkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Djunjunan kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Adi mengatakan, PNS dan P3K di Kota Bandung sama-sama mendapatkan tunjangan dan gaji yang kurang lebih sama. Demikian juga dengan sanksi yang diberikan jika mereka melakukan pelanggaran akan sama.
“Perbedaannya terletak pada kemungkinan kenaikan pangkat dan golongan. Jika PNS akan mengalami kenaikan pangkat dan golongan, tidak demikian dengan P3K yang tetap ada di grade yang sama selama lima tahun masa kontraknya,” terang Adi.
Meurut Adi, masa kontrak P3K memang selama lima tahun, namun setiap tahun kinerjanya akan dievaluasi. Jika tidak memenuhi standar, maka wali kota berhak memberhentikan yang bersangkutan. Atau jika kinerjanya baik maka akan diperanjang.
“Namun, dalam lima tahun berikutnya selepas masa kontraknya habis, kami masih belum tahu regulasi perpanjangan P3K. Karena aturan dari pusatnya memang belum ada,” tambahnya.
Hanya saja, lanjut Adi, yang jelas untuk yang sebelumnya sudah menajdi P3K maka akan mendapatkan kredit point lebih.
Perbedaan PNS dan P3K lainnya adalah, jika PNS boleh fresh graduate sementara P3K harus merupakan tenaga ahli. Salah satunya dibuktikan dengan pengalaman kerja di bidangnya selama kurang lebih tiga tahun.
“Jadi, mereka yang melamar sebagai P3K harus yang memiliki pengalaman,” tambahanya. Untuk masa kerja, baik PNS maupun P3K sama-sama hingga usia 58 tahun. Keistimewaan P3K, bisa mendaftar di usia 57, namun masa kerjanya tetap hanya hingga usia 58 tahun.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyan mengatakan, dirinya telah melantik 319 orang P3K di lingkungan Pemkot Bandung nonguru. Mereka yang dilantik adalah tenaga fungsional, seperti misalnya apoteker dan dokter pengawas.
“Untuk pemenuhan kebutuhan sekarang, yang paling banyak memang tenaga kesehatan,” ujar Yana.
Dalam pelantikan yang digelar di Plaza Bslaikota pada Rabu (9/3/2022), diikuti 100 orang P3K yang dilantik, sisanya mengikuti secara virtual.
“ Ya kondisinya memang sedang pandemi, jadi kita masih menggelar secara hybrid,” tuturnya.
Disiggung mengenai nasib tenaga honorer yang kabarnya akan segera dihilangkan, Yana mengatakan, pihaknya belum mengetahu bagaimana persisnya.
“Ini kan belum keluar aturan dari pusatnya ya. Baru lewat sosial media saja. Jadi kita masih belum bisa menentukan bagaiamana ke depannya,” terang Yana.
Demikian juga dengan solusi yang diberikan untuk tenaga honorer, yang mungkin akan menjadi pengangguran jika memang nantinya diberhentikan.
“ Kita juga belum tahu solusi apa yang dimiliki pemerintah pusat untuk para honorer,” pungkasnya. (put)