CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polres Cimahi menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Dari penangkapan belasan pelaku curanmor ini, polisi menyita barang bukti 26 sepeda motor, empat unit mobil, dan kunci astag.
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya, yang berlangsung pada Februari 2022. Mayoritas para pelaku curanmor ini, mencuri kendaraan bermotor pada malam hari dengan suasana tempat kejadian perkara yang relatif sepi. Dari hasil barang bukti yang telah diamankan, Polres Cimahi pun langsung menggembalikan sepeda motor dan mobil kepada para korban, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan 12 pelaku yang telah ditangkap terancam hukuman lima tahun penjara. Polres Cimahi pun akan terus melakukan patroli secara berkala, agar memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…