BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait aturan mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah dua kali vaksin lengkap plus booster dan prokes ketat.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati seperti dikutip PASJABAR dari laman dephub, Sabtu (26/3/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operarotor prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.
“Berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” tambahnya. (*)












