BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menghadapi bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, Pemkot Bandung belum punya aturan jelas mengenai aturan buka bersama.
“Yang jelas, kalau untuk pejabat publik tidak boleh menggelar atau ikut dalam acara bukan bersama dan open house. Tapi kalau masyarakat ya boleh, saja. Cuman untuk lebih jelasnya, kita memang belum membuat aturan pastiya,” ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, kepada wartawan, usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (29/3/2022).
Yana mengatakan, untuk sementara, aturan yang diterapkan, masyarakat boleh menggelar buka bersama, namun dengan kapasitas terbatas. Demikian juga dengan tempat ibadah, Yana mengatakan boleh mengadakan ibadah di tempat peribadatan, namun dengan kapasitas 50 persen.
“Karena Kota Bandung masih ada di PPKL level 3, ya kapasitas masih 50 persen,” tambah Yana.
Namun, untuk beberapa hal mendapat relaksasi kembali. Seperti untuk tempat makan dengan sistem drive thru bisa buka 24 jam, dengan pertimbangan tidak ada kontak dengan pembeli. Halnya dengan mall, supermarket dan minimarket mendapat tambahan jam operasional, menjadi pukul 08.00-22.00 WIB .
“Asalnya kan dari pukul 10.00-22.00, sekarang jam operasionalnya ditambah,” jelas Yana.
Sedangkan untuk tempat hiburan, Yana menegaskan tidak ada tempat hiburan yang bisa buka selama bulan Ramadhan.
“Jika ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan kami kenakan sanksi berupa penyegelan,” terangnya.
Namun, untuk beberapa sektor yang sudah mendapatkan relaksasi, Yana mengatakan agar tetap menajga protokol kesehatan. Salah satunya dengan perketat menggunakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Karena kedua hal itu, menjadi salah satu upaya kita dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Walaupun memang angka penyebaran sekarang relatif terkendali, demikian juga dengan angka bed occupancy rate yang bisa ditekan,” terangya.
Namun, untuk status kewaspadaan, Yana mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Terlebih karena Kota Bandung merupakan daerah aglomerasi, sehingga, akan terpengaruh oleh Kawasan Bandung Raya.
Menyikapi aturan pemerintah pusat yangn memperbolehkan warga untuk mudik lebaran, Yana mengatakan pihaknya akan berusaha menggenjot capaian vaksin booster dosis 3 menyentuh angka 30 persen sebelum Idul Fitri.
“Karena berdasarkan aturan pemerintah pusat, warga yang boleh mudik adalah yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak 3 kali. Sementara yang baru mendapaktan vaksin 2 kali, harus mempunynai hasil negatif dari tes antigen. Sedangkan untuk yangn baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, dan untuk yag belum divaksin tidak boleh mudik,” paparnya.
Namun, untuk mendapatkan vaksin booster, harus ada syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga Yana mengakui hal tersebut tidaklah mudah.
“Kan untuk yang akan divaksin booster harus sudah divaksin dosis 2, minimal 3 bulan sebelumnya. Jadi memang tidak bisa sembarang orang bisa mendapatkannya,” terangnya.
Namun, Yana menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.(put)