HEADLINE

Simak Jam Kerja ASN Provinsi Jabar Selama Ramadhan 2022

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  — Selama Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemerintah Provinsi Jawa  Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa  Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

2.Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :

Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB

Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB

Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

3. Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya :

Hari Senin sampai dengan Jumat : Jam 07.30 – 14.00 WIB.

Istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

Istirahat Hari Jumat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

Hari Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB. (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

13 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

15 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

16 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

17 jam ago