JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021 telah mengenerbitkan fatwa, terkait vaksinasi COVID-19 dan test swab saat berpuasa.
Mengutip laman covid19 dan mui, menegaskan vaksinasi COVID-19 dan test swab saat puasa hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa.
Fatwa No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.
MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.
Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera. (*)