BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, terhadap terdakwa Herry Wirawan atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum, menjadi trending topic di twitter, Senin (4/4/2022).
Netizen ramai-ramai, mencuitkan dukungan dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Seperti diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa rudapaksa 13 santriwati ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan diputuskan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).
Selain hukuman mati, hakim pun membebankan Herry Wirawan dengan restitusi kepada para korban dan juga memiskinkan terdakwa dengan mengambil semua aset miliknya. Sementara anak-anak korban dirawat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. (ytn)