BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena, menyebutkan pihaknya, menghargai keputusan hakim menangapi terkait hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan kasus rudapaksa 13 santriwati.
“Ini merupakan penegakan hukum perdana di Indonesia, khususnya kepada anak. Pihaknya pun menyebut ini sesuatu yang luar biasa sudah ada terobosan,” ujarnya kepada Pastv, Selasa (05/04/2022).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan (HW) atas rudapaksa 13 santriwati.
Bimasena menyebutkan, jika putusan hakim itu, jadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat.
“Pihak kami, menghargai keputusan hakim menangapi terkait hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan kasus rudapaksa 13 santriwati,” ungkapnya.
Ia menyebutkan jika putusan itu memperbaiki putusan sebelumnya yang awalnya restitusi dibebankan ke negara kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki. Yang nantinya aset terdakwa tersebut diberikan kepada para korban untuk biaya hidup, tinggal menunggu selama 14 hari kedepan untuk masuk proses selanjutnya.
Sedangkan dikebarkan jika saat ini kondisi para korban dalam penanganan dan terus membaik bahkan Kejati Jabar pun siap melanjutkan pendidikan para korban, “Sementara korban yang masih trauma maka dilakukan asesmen terus agar mereka kembali bisa melanjutkan hidupnya,” katanya. (rif)