HEADLINE

Pasundan Berdiskusi Jilid X Kupas Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– GEMA Pasundan kembali menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid X pada Selasa (5/4/2022) secara virtual bertajuk “Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024 dan Masa Perpanjangan Jabatan Presiden”.

Acara pun dibuka oleh Ketua Umum GEMA Pasundan Rajo Galan S.Pd dan ketua bidang Paguyuban Dr.M.Budiana M.Si.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.IP., S.Si., M.T., M.Si.,
(Dekan Fakultas FISIP Unpad), Dr. Atang Irawan, SH,M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI dari partai Nasdem), Ridwansyah Yusuf Achmad, ST, MA (Ketua KNPI Jawa Barat) dan Syamsyumarlim
(Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional LKBHMI PB HMI periode 2021-2023).

Adapun peserta terdiri dari 300 orang yang terdiri dari berbagai kalangan baik akademisi, politisi, organisasi pemuda dan mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat umum.

Rajo Galan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari konsistensi GEMA Pasundan guna menangkap isu isu kebangsaan, nasional dan daerah.

Selain itu, sebagai upaya dari GEMA Pasundan untuk memberikan pencerahan pada khalayak luas.

“Selain dari gerakan aksi di jalanan, harus ada juga gerakan gerakan intelektual di ruang ruang diskusi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kami GEMA Pasundan akan selalu konsisten menangkap isu-isu kebangsaan, kami juga mengingatkan kepada pemerintah dan Elit Politik untuk tidak mencederai Konstitusi UUD 1945,” imbuhnya.

Rajo menambahkan bahwa saat ini seharusnya pemerintah dan elit politik mengedepankan kepentingan masyarakat yang sedang tercekik oleh mahalnya minyak goreng, susahnya mencari BBM solar, naiknya harga pertamax, naiknya harga sembako.

“Banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat tercekik,  muncul lagi kegaduhan di masyarakat tatkala APDESI yang katanya akan deklarasi Jokowi 3 periode setelah lebaran ini menjadi kegelisahan kita bersama,” ulasnya.

Rajo menambahkan GEMA Pasundan kembali mengingatkan terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kami hanya ingin mengingatkan aturan ini wahai para kepala desa terhormat jangan buat marah wargamu, masyarakatmu dengan tindakan yang akan mencederai konstitusi!” Pungkasnya. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

10 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

12 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

13 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

14 jam ago