HEADLINE

Pasundan Berdiskusi Jilid X Kupas Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– GEMA Pasundan kembali menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid X pada Selasa (5/4/2022) secara virtual bertajuk “Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024 dan Masa Perpanjangan Jabatan Presiden”.

Acara pun dibuka oleh Ketua Umum GEMA Pasundan Rajo Galan S.Pd dan ketua bidang Paguyuban Dr.M.Budiana M.Si.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.IP., S.Si., M.T., M.Si.,
(Dekan Fakultas FISIP Unpad), Dr. Atang Irawan, SH,M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI dari partai Nasdem), Ridwansyah Yusuf Achmad, ST, MA (Ketua KNPI Jawa Barat) dan Syamsyumarlim
(Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional LKBHMI PB HMI periode 2021-2023).

Adapun peserta terdiri dari 300 orang yang terdiri dari berbagai kalangan baik akademisi, politisi, organisasi pemuda dan mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat umum.

Rajo Galan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari konsistensi GEMA Pasundan guna menangkap isu isu kebangsaan, nasional dan daerah.

Selain itu, sebagai upaya dari GEMA Pasundan untuk memberikan pencerahan pada khalayak luas.

“Selain dari gerakan aksi di jalanan, harus ada juga gerakan gerakan intelektual di ruang ruang diskusi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kami GEMA Pasundan akan selalu konsisten menangkap isu-isu kebangsaan, kami juga mengingatkan kepada pemerintah dan Elit Politik untuk tidak mencederai Konstitusi UUD 1945,” imbuhnya.

Rajo menambahkan bahwa saat ini seharusnya pemerintah dan elit politik mengedepankan kepentingan masyarakat yang sedang tercekik oleh mahalnya minyak goreng, susahnya mencari BBM solar, naiknya harga pertamax, naiknya harga sembako.

“Banyak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat tercekik,  muncul lagi kegaduhan di masyarakat tatkala APDESI yang katanya akan deklarasi Jokowi 3 periode setelah lebaran ini menjadi kegelisahan kita bersama,” ulasnya.

Rajo menambahkan GEMA Pasundan kembali mengingatkan terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kami hanya ingin mengingatkan aturan ini wahai para kepala desa terhormat jangan buat marah wargamu, masyarakatmu dengan tindakan yang akan mencederai konstitusi!” Pungkasnya. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

1 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

2 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

3 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

3 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

3 jam ago

Jeni Cindianti, Gadis dengan Segudang Cita-cita

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…

3 jam ago