BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, pemerintah kini telah memperbolehkan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Hal tersebut mengacu pada SE Menag Nomor 8 tahun 2022.
Namun, walapun dibolehkan salat di lapangan, Ridwan Kamil meminta warganya untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Selamat berbahagia. Sekarang sudah boleh salat Idul Fitri di lapangan dan masjid asalkan maskernya tetap dipakai,” tuturnya, Kamis (14/4/2022).
Seperti diketahui berdasarkan SE Menag tersebut, salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…