BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, pemerintah kini telah memperbolehkan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Hal tersebut mengacu pada SE Menag Nomor 8 tahun 2022.
Namun, walapun dibolehkan salat di lapangan, Ridwan Kamil meminta warganya untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Selamat berbahagia. Sekarang sudah boleh salat Idul Fitri di lapangan dan masjid asalkan maskernya tetap dipakai,” tuturnya, Kamis (14/4/2022).
Seperti diketahui berdasarkan SE Menag tersebut, salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…