BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pusat Riset (Puris) Gender dan Anak Unpad menghadirkan fasilitas Ruang Aman, bagi korban dan penyintas kekerasan seksual. Fasilitas ini bertujuan menjadi tempat bagi para korban dan penyintas, untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan dari jerat kekerasan yang dialaminya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya yang juga peneliti di Puris Gender dan Anak Unpad Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD, mengatakan, berdasarkan catatan Komnas Perempuan 2012-2021, kekerasan perempuan di ranah pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sebanyak 87,8 persen di antaranya merupakan tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan kesusilaan, melainkan kejahatan kemanusiaan. Penanganan terhadap korban kekerasan harus dilakukan secara sensitif dan dengan perspektif melindungi korban,” ucapanya seperti dikutip PASJABAR dari laman unpad, Jumat (22/4/2022).
Unpad telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad. Peraturan ini mendorong pada upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban, serta keadilan dengan memberikan sanksi kepada pelaku.
Hadirnya Ruang Ramah ini sebagai kelanjutan peraturan tersebut, melalui Ruang Aman ini para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya.
“Ruang Aman kiranya dapat memberikan tempat bagi para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialami di dalam lingkup yang aman tanpa prasangka, tanpa penghakiman, dan tanpa berbagai sikap yang seringkali menyalahkan perempuan korban,” ungkapnya.
Isu kekerasan seksual
Selain itu, hadirnya Ruang Aman ini menjadi upaya Unpad dalam menanggapi isu kekerasan seksual di kampus secara serius, merangkul korban dan penyintas, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku maupun calon pelaku kekerasan.
“Kalaupun sudah terjadi, maka penyintasnya harus dipulihkan, ditumbuhkan rasa percaya dirinya. Maka Ruang Aman hadir untuk mereka bisa bercerita dan punya semangat lagi,” kata Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti.
Para penyintas di Ruang Aman tidak akan merasa sendirian. Relawan maupun tim pendamping psikologi akan membantu mendengar cerita korban serta berupaya memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban.
Unpad akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku ataupun calon pelaku kekerasan seksual.
“Baik pelaku dosen/tenaga kependidikan PNS, Non PNS, dan mahasiswa ada hukumannya. Jadi mudah-mudahan Unpad menjadi aman bagi semua lewat Ruang Aman,” tegasnya. (*/ytn)