CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta pengusaha, agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling telat H-7 Lebaran 2022.
Sehingga mereka dapat mudik lebih cepat, yang dapat mengurangi beban puncak arus mudik di Jabar kemungkinan akan terjadi 29-30 April 2022.
“Kemarin saya bertemu dengan beberapa perusahaan untuk segera memberikan THR lebih awal, dengan begitu pekerja bisa pulang (baca: mudik) lebih awal sesuai anjuran Presiden Jokowi,” kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, saat mendampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Perhubungan RI di Ruang Rapat Utama Plaza Tol Pasteur, Kota Cimahi, Sabtu (23/4/2022).
Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terbanyak memiliki peran penting dalam mengurangi beban mudik.
“Jabar buruhnya sangat banyak karena memang pabriknya pun banyak,” ujarnya. (*/ytn)












