HEADLINE

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Raih Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2022

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., Guru Besar Fakultas Hukum Unpad mendapatkan penghargaan “Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2022” sebagai Tokoh Pendorong Perkembangan Kekayaan Intelektual yang khusus diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan diberikan langsung Wakil Presiden RI MA’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (26/4/2022) siang. Penyerahan penghargaan tersebut juga disaksikan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly.

Mengutip laman unpad, Prof. Ramli merupakan guru besar bidang Kekayaan Intelektual yang juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Penghargaan diberikan atas jasa dan kiprah Prof. Ramli yang terus didedikasikan untuk pengembangan hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan ekspresi budaya tradisional.

Selama ini,  ia sering memimpin delegasi Indonesia dalam berbagai sidang kekayaan intelektual di World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss.

Ia juga menggagas dan menandatangani beragam perjanjian internasional yang menguntungkan Indonesia. Satu di antara perjanjian potensial tersebut adalah Marakesh Agreement yang memberikan perlakuan khusus hak cipta untuk kelompok tunanetra.

Kiprah Prof. Ramli lain muncul ketika dunia terbelah soal pengabaian paten (Patent Waiver) seputar vaksin Covid-19. Prof. Ramli menulis artikel yang memberikan solusi pelaksanaan paten oleh pemerintah (government use) sesuai pengalaman dan kebijakan yang selama ini dilakukan Indonesia.

Artikel ilmiah tersebut dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi tinggi, Wiley Journal the World Intellectual Property setelah menjalani seleksi ketat oleh pakar dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia.

Artikel itu sekaligus membela kebijakan Indonesia terkait pelaksanaan paten oleh pemerintah terkait obat Covid-19 Remdesivir dan Faviprapir. Ia memaparkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan instrumen TRIPs WTO sebagai hukum internasional di bidang kekayaan intelektual.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI hingga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI. Saat menjabat sebagai Dirjen KI, Prof. Ramli menggagas sekaligus mengetuai Panitia Kerja Pemerintah (Panja) penggantian tiga undang-undang, yaitu UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek yang saat ini sudah diundangkan. Di bidang kepakarannya, Prof. Ramil juga dikenal memiliki komitmen tinggi dalam memperjuangkan hak-hak pencipta dan musisi yang kemudian tertuang dalam ketentuan di UU Hak Cipta. (*/ytn)

 

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

10 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

11 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

12 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

13 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

14 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

15 jam ago