JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Kordinator Nasional ( Kornas ) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera Yayat Supriatna Mengatakan Penantian yang sangat melelah kan membuat Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 merasa Kecewa dan geram melihat situasi Yang diciptakan oleh pejabat otoritas Jasa Keuangan yang berlaku in-konsistensi terhadap aturan Yang dibuatnya sendiri.
Melalui “ POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang PENILAIAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK
UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN , didalam pasal 21 ayat (2) jelas-jelas di atur angka
waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Padahal Melihat jangka waktu nya
yang sudah melebihi batas waktu sesuai POJK sendiri.
‘Kami melihat sandiwara apalagi Yang di pertonton kan OJK
kepada khalayak, khusus nya pemegang polis Bumiputera, sebagai pemilik perusahaan belum di umum kannya Badan Perwakilan Anggota( BPA ) terpilih se banyak 11 Orang, ini ada agenda terselubung Yang sedang di main kan oleh OJK, berbekal pengalaman Yang kami rasakan Ojk pernah gagal pada saat melakukan pengelola Statuter periode 2016-2018 mau diulangi kembali,” Sambung Yayat.
Menurut Yayat Masyarakat sudah banyak tahu kalau AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan Yang berbentuk Badan Hukum Mutual/ usaha Bersama yang dapat menyelesaikan persoalan nya sendiri. yaitu dengan mengisi kekosongan perwakilan BPA yang telah mengalami kekosongan sejak tahun 2020, “sebagai pemegang polis kami sangat berharap Pemerintah dalam hal ini untuk warning kepada OjK agar tidak menahan nahan hasil Penilaian kepatutan Calon Badan Perwakilan Anggota Bumi Putera yang sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan” Lanjut Yayat.
“Bila OJK tetap bersikeras tidak mengumumkan segera mungkin maka semangat Reformasi Demokrasi khusus nya reformasi birokrasi sudah di abaikan Demi kepentingan se kelompok dengan
maksud dan tujuan tertentu,”Tegas Yayat.
Pensiunan Manager Teknik salah satu Wahana permainan anak anak terkenal ini juga menjelaskan Sebagai pemegang polis dengan Anggota ber jumlah 2,1jt jiwa yang tersebar di seluruh Nusantara sangat di rugikan bila hal ini terus dì biar kan.
“Kesabaran ada batas waktu nya walaupun sangat menyakitkan tindakan tindakan aksi demo di Alam Negara Demokrasi tidak dapat terelakan secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia
karena OJK tidak cerdas melindungi Nasib Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912,” tegas
Yayat.
Pada kesempatan ini Yayat yang ditemui sejumlah wartawan pada Rabu (27/4/2022) sempat menghimbau kepada Pemerintah bahwa agar kiranya memberi catatan merah terhadap
kinerja OJK dalam menyelesaikan
satu perusahaan assuransi yang merupakan aset bangsa tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik.
Sebagai perusahaan perjuangan Yang didirikan oleh putera putera terbaik di zaman Hindia Belanda Yang cerminan pasal 33 UUD 1945, seyogya nya menjadi perhatian khusus bukan sebalik menjadi lirikan khusus untuk sekelompok pihak pihak yang berkepentingan. (*/tiwi)