HEADLINE

Ketentuan WFH di Pemprov Jabar Usai Libur Lebaran 2022

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar menggatakan terkait arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait work from home (WFH) sepekan (setelah libur lebaran) mulai tanggal 9-13 Mei 2022.

Pemerintah Provinsi Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN, masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.

Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” kata Yerry Yanuar, Senin (9/5/2022). (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

53 menit ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

3 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

3 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

7 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

13 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

15 jam ago