JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kewajiban tes atau tidak saat kembali bekerja, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di SE Satgas No 16 tahun 2022 dan Addendumnya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
“Khusus bagi ASN sesuai imbauan MenPANRB maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Rabu (11/5/2022).
PascaIdul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.(*)