JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kewajiban tes atau tidak saat kembali bekerja, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di SE Satgas No 16 tahun 2022 dan Addendumnya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
“Khusus bagi ASN sesuai imbauan MenPANRB maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Rabu (11/5/2022).
PascaIdul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.(*)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…