JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kewajiban tes atau tidak saat kembali bekerja, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di SE Satgas No 16 tahun 2022 dan Addendumnya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
“Khusus bagi ASN sesuai imbauan MenPANRB maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Rabu (11/5/2022).
PascaIdul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.(*)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Striker PERSIB asal Brasil, David Da Silva absen karena terkena virus. Hal…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…