JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, yang saat ini makin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tulis Presiden Joko Widodo dalam akun instagram pribadinya @jokowi seperti dikutip PASJABAR, Rabu (18/5/2022).
Kendati begitu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, pemerintah tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
“Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” katanya. (*/ytn)