PASJABAR

Polisi Akirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Angkot

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sindangkerta akirnya berhasil menangkap supir angkutan umum di Sindangkerta, kabupaten Bandung yang merupakan be;aku bejat pemerkosa siswi SMP di angkot.

Penangkapan pelaku dilakukan krang dari 1×24 jam, setelah melakukan penyergapan Deri Ariyanto, yang merupakan  seorang sopir angkutan pedesaan di Kawasan Cijenuk, KBB, Minggu (22/5/2022).

Kejadian yang sempat viral dan meresahkan warga ini dilakukan oleh supir angkot dengan modus memberikan obat penenang kepada korban.

Pihak kepolisian menangkap pria berusia 32 tahun yang memang sudah diikuti dari awal penyelidikan yang ditangkap di rumah rekannya saat akan mengemudian kendaraan angdesnya.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku  melampiaskan hawa nafsuny di dalam kendaraan angdes. Korban yang sebelumnya seorang diri hendak pergi ke temannya di kawasan Cililin, n amun ditengah perjalanan, korban dicekoki pil penenangan sehingga tak sadarkan diri dan saat itu pula pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar AKP Yogaswara, Kapolsek Sindangkerta, Minggu (22/5/2022).

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga,  terkait adanya tindakan dugaan pemerkosaan terhadap RS, salah seorang siswi SMP di Cipongkor pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah mengantongi bukti termasuk hasil visum kemudian bergerak mencari pelaku yang tak lain berprofesi sopir angdes,” tambah Yogaswara.

Ia menyebutkan dari hasil penyelidikan, korban pemerkosaan pelaku ternyata lebih dari satu orang dan kini terus didalami oleh penyidik.

“Dari pengakuan pelaku, rata rata korban dibawah umur,  namun pihak keluarga ketakutan untuk memberikan laporan, kepada penyidik. Pengakuan pelaku juga jika hal itu dilakukan setelah menonton video porno di internet yang merangsang dirinya untuk melampiaskan nadsu bejatnya tersebut,” tegasnya,

Karena kelakuan bejat pelaku, disangkakan pasal 81, kemudian Undang Undang RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan korban masih dalam pengawasan tim perlindungan anak polres Cimahi untuk pemulihan mental dan psikologis. Sementara polisi sudah menyita pakaian korban dan juga kendaraan angdes milik pelaku. (uby)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

5 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

6 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

9 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

10 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

11 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

13 jam ago