BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Fortusis Dwi Subawanto mengingatkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK 2022/2023, tidak ada lagi diskriminasi soal sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta tidak boleh memungut uang apapun kepada peserta didik yang rentan melanjutkan pendidikan (RMP).
Hal ini, telah diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 khususnya pasal 16, yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, artinya sekolah swasta.
“Sementara dalam regulasi juga memperkuat aturan bahwa sekolah swasta dan negeri sama. Artinya kalau disekolah negeri ada 4 jalur dan lebih khusus jalur afirmasi masyarakat rentan melanjutkan pendidikan (RMP) harusnya sekolah swasta yg telah menerima Biaya Operasional Sekolah(BOS pusat), Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU Propinsi Jabar) seharusnya otomatis juga dapat menerima peserta didik yang rentan melanjutkan pendidikan (RMP).Dan otomatis pula tidak boleh memungut biaya apapun,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Minggu (29/5/2022). (ytn)












