BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan izin keluar negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terhitung 29 Mei hingga 4 Juni 2022.
Hal ini terkait masih belum ditemukannya anak sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di sungai Aare di Kota Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022).
Setiawan pun merinci prosedural legalitas keluarnya izin keluar negeri dengan alasan penting Gubernur Ridwan Kamil, sekaligus meluruskan informasi simpang siur di masyarakat.
“Kronologisnya, Bapak Gubernur memang ada acara perjalanan dinas luar negeri, mulai dari tanggal 21 sampai 23 Mei posisinya di Italia. Lalu, 24-26 Mei posisinya ada di Inggris dan 27-28 Mei di Swiss. Pada kurun 21-28 Mei tersebut, posisinya adalah perjalanan dinas luar negeri,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (30/5/2022).
Pada perjalanan dinas tersebut, kata Setiawan, Gubernur Jabar menjalani sejumlah kegiatan, di antaranya menjadi pemateri di roundtable meeting pada konferensi kerja sama dan perdamaian dunia, ASISSI ACCORD, di Italia membahas energi terbarukan atau pembaruan energi yang mana ini sudah menjadi isu internasional. Jawa Barat ingin berkontribusi dalam hal ini.
Kedua, di Inggris menjajaki program Interfaith Dialogue , capacity building, pengembangan SDM dengan Universitas di Inggris, serta menjalin kesepakatan akan banyaknya investasi dari Inggris di bidang energi terbarukan di Jawa Barat.
“Oleh karena itu, serentetan diskusi-diskusi dengan universitas dilakukan oleh bapak gubernur di Inggris. Di samping juga melakukan business meeting lainnya. Terakhir di Swiss berencana untuk terkait waste management,” ucapnya.
Inisiatif
Selama kurun tersebut, kata Setiawan, Gubernur menggunakan izin perjalanan luar negeri. Namun dengan adanya musibah yang menimpa Emmeril atau Eril, maka Pemerintah Provinsi Jabar mengambil inisiatif khususnya mengajukan izin kembali pada Menteri Dalam Negeri untuk tanggal 29 sampai 4 Juni 2022.
“Dan alhamdulillah tanggal 28 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri memberikan surat izin terkait dengan izin ke luar negeri dengan alasan penting,” ucapnya.
Pada surat dari Mendagri, Setiawan menyebutkan, Mendagri meminta pemerintahan di Jabar harus terus berjalan. Kedua, yang menjadi pimpinan selama gubernur melakukan izin dari 29-4 Juni adalah dipimpin oleh Wakil Gubernur yang harus selalu berkoordinasi dengan dan juga berkoordinasi dan bertanggung jawab tetap berada pada gubernur.
“Jadi kalau kita melihat di sini bahwa otomatis jalannya pemerintahan ini dalam kurun waktu sampai 4 Juni, dipimpin sementara oleh Bapak Wakil Gubernur, tapi harus tetap berkoordinasi dan khususnya bertanggungjawab kepada Bapak Gubernur,” ungkapnya. (*/ytn)