JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Hari ini program berbasis subsidi akan dihentikan. Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022). Adalah Mahfud MD dalam bukunya “Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi”, yang mengatakan bahwa “konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu pula” (1999:6)
Pilpres 2024 masih dua tahun lagi, tapi hasrat besar merebut kekuasaan dari para politisi sudah mulai tampak menggebu. Sementara kebutuhan pokok rakyat seperti minyak goreng, belum ada tanda-tanda tertangani dan nyaris tidak diperhatikan. Belum lagi kebijakan kenaikan komoditas lain yang menyasar rakyat kecil, seperti listrik, pertalite, gas 3 kg terus dijadikan target.
Menjelang Pilpres 2024, ada tiga partai yang sudah membentuk koalisi yakni Partai Golkar, PPP dan PAN, kemudian koalisi-koalisi lain tampaknya akan menyusul, seperti poros Nasdem, Demokrat, PKS. Perubahan arah politik pun terjadi di PDIP mengenai Formula E. PDIP kini mengajak masyarakat untuk mendukung dan mensukseskan Formula E, padahal dulu keras mengkritisi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dalam tayangan Kompas TV (21/5/2022) menilai pernyataan Jokowi dalam pidatonya pada acara pertemuan Rakernas Pro Jokowi atau Projo yang diselenggarakan di Magelang, Sabtu (21/5/2022), yang mengatakan “Jangan terburu-buru meskipun orangnya (yang kita pilih) ada di sini”, sudah terang-benderang dapat dibaca, Jokowi atau relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo yang digadang-gadang jadi Calon Presiden 2024.”
Politik hukum perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai kebijakan pemerintah melalui hukum (regulasi), dalam melindungi konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau kita simak dalam menyelesaikan masalah minyak goreng saja sudah berapa macam regulasi dikeluarkan oleh pemerintah, seperti perpres, peraturan dan keputusan menteri perdagangan, peraturan menteri perindustrian, surat edaran dirjen, dll.
Konsumen adalah seluruh rakyat tidak terkecuali, dan konsumen adalah kekuatan besar suatu bangsa dalam menggerakan ekonomi nasional. Perlindungan konsumen sudah menjadi isu global selain lingkungan hidup. Namun dalam kondisi pandemi yang belum betul-betul aman dan krisis ekonomi yang masih sangat terasa, mayoritas politisi kita tidak memiliki sense of crisis dan tidak peduli terhadap kepentingan rakyat banyak.
Eskalasi hasrat para politisi mendekati Pilpres 2024 akan semakin meningkat, dengan demikian pencitraan pun meningkat, sehingga “kamuplase” kepedulian terhadap rakyat sebagai konsumen juga makin meningkat. Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu. Walahualam bisawab… (*)
Oleh Dr. Firman T Endipradja
*) Wakil Ketua bidang Komunikasi & Edukasi BPKN RI/Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung.