CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 13 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemenag : Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Itu Hoaks

Yatni Setianingsih
7 Juni 2022
Kemenag : Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri Itu Hoaks

(foto : https://kemenag.go.id/read/hoaks-kartu-nikah-kembali-beredar-ini-penjelasan-kemenag-m75k7)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Media sosial diramaikan beredarnya, kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Selasa (7/6/2022).

Baca juga:   Guru Madrasah Harus Siap Terapkan Kurikulum Prototipe

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.

Baca juga:   Desa Wisata Jadi Pandemic Winner Untuk Kebangkitan Parekraf

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca juga:   Pendaftaran SNBP 2024 Dibuka 14 Februari Mendatang, Segini Kuotanya

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” pungkasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RI


Related Posts

Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
HEADLINE

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

8 Juni 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
PASNUSANTARA

Kemenag : Tak Ada Toleransi untuk Penyelewengan BOP Pesantren

1 Juni 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
HEADLINE

Kemenag Bakal Gelar Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Secepatnya

29 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Persib Terkena Dampak Pemindahan Rute Penerbangan ke BIJB

6 tahun yang lalu
Caessaria Rilis Lagu Dengan Judul Unik, Ini Maksudnya

Caessaria Rilis Lagu Dengan Judul Unik, Ini Maksudnya

3 tahun yang lalu
Tunggakan Utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Capai Rp300 Miliar

Tunggakan Utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Capai Rp300 Miliar

1 bulan yang lalu
Kerusakan Taman di Bandung Akibat Demo Capai Rp200Juta

Kerusakan Taman di Bandung Akibat Demo Capai Rp200Juta

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

skuad Persib 2025
HEADLINE

Persib Andalkan Pemain Muda, Nazriel Alfaro Naik ke Tim Senior

12 Juli 2025

# skuad Persib 2025 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  -- Persib Bandung lebih mengandalkan pemain muda dalam persiapan menuju Liga...

Dewa United Juara Tiga Piala Presiden

Juara Tiga Piala Presiden Dewa United Kalahkan Liga All Stars 2-0

12 Juli 2025
MPLS 2025 Jawa Barat

MPLS Libatkan TNI/Polri, Harus Ada Pengawasan Komisi V DPRD Jabar

12 Juli 2025
kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB

Kota Bandung Belum Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Masih Dikaji

12 Juli 2025
OxfordFinal Piala Presiden 2025

Oxford United Ukir Sejarah di Final Piala Presiden 2025 di Bandung

12 Juli 2025

Highlights

Kota Bandung Belum Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Masih Dikaji

Oxford United Ukir Sejarah di Final Piala Presiden 2025 di Bandung

Apple Siapkan Rilis Mac, iPad, dan iPhone Baru di 2026

BMKG Sebut Jawa Barat Masih Rawan Hujan dan Bencana Hidrometeorologis

Anyone’s Legend Bangkitkan Harapan Baru LPL di MSI 2025

Mensos Saifullah Yusuf Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Cimahi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.