JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2022, sebanyak 1.000 KUA akan direvitalisasi. Sementara pada 2021, Kemenag telah merevitalisasi 106 KUA. Sebagai awalan, Kemenag sedang menyelesaikan revitalisasi 400 KUA pada semester pertama tahun 2022.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Adib menjelaskan, Revitalisasi KUA didasarkan pada empat kriteria. Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameter.
“Pertama, KUA yang direvitalisasi berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Kita fokus pada fungsinya, bukan bentuk dan mewahnya gedung,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, gedung yang representatif merupakan sarana optimalnya layanan.
“Syarat kedua berdasarkan jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk,” tambahnya.
Jumlah penduduk, tambahnya, menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal ini menjadi penting sebab KUA Revitalisasi fokus pada layanan masyarakat.
“Ketiga, lokasinya di Ibu kota Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding masyarakat pedesaan,” tegasnya.
Sedangkan syarat keempat, sambungnya, KUA Revitalisasi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan.
“Kalau SDM di KUA yang ditunjuk terbilang kecil maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf untuk memperkuat SDM,” tutupnya. (*/ytn)