HEADLINE

Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Dapat Tunjangan Intensif Guru

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Minggu (19/6/2022).

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya. (*/ytn)

 

 

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Phil Handy Bakal Latih Tim Nasional Basket Indonesia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM --   Phil Handy bakal latih tim nasional Basket Indonesia. Phil Handy yang…

5 menit ago

Kang Arfi-Teh Yena Sudah Susun Banyak Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar…

2 jam ago

ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa Kerja Paruh Waktu

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penerima beasiswa kerja , sepertinya mahasiswa penerima beasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)…

2 jam ago

Lima Pjs Bupati Baru Dilarang Buat Program Baru oleh Gubernur Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima Pjs Bupati dilarang membuat program baru oleh Pj Gubernur Jabar Bey…

4 jam ago

Polda Jabar Usut Insiden Pengeroyokan Steward oleh Suporter Usai Laga Persib vs Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Polda Jawa Barat mengonfirmasi adanya insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah…

4 jam ago

Kualifikasi Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Siap Tempur di Grup F

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih timnas U-20 Indonesia, Indra Sjafri, optimistis bahwa timnya mampu meraih kemenangan…

5 jam ago