HEADLINE

FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri?

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Illa Setiawati mengaku bahwa pihaknya merasa kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK Negeri di kota Bandung tahun 2022.

“Kami merasa kecewa, karena minimnya siswa KETM yang sebagian besar anak dari penggiat FMPP yang diterima di sekolah negeri,” terangnya Rabu (22/6/2022).

Ia melanjutkan bahwa ada beberapa indikasi yang menyebabkan hal ini terjadi.

Di mana pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15 persen sebagaimana yang tercantum dalam Pergub Jabar padahal kuota afirmasi paling sedikit 15 persen dari jumlah siswa yang diterima sebagaimana amanat pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

“Pada umumnya 15 persen bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya, tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online, tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja di kosongkan tiap rombongan belajar. Bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online contohnya seharusnya 15 persen dari 360 siswa tetapi dari 15 persen dari 320 atau 340 siswa sehingga merugikan siswa dari KETM,” ujarnya.

Di samping itu, sambung Illa, banyaknya orang tua yang mengunakan jalur kondisi tertentu seperti jalur Covid 19, padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur SKTM.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut penentuan kouta jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15 persen sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah,” tuturnya.

“Penentuan 15 persen tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline,” imbuhnya.

Jika hal ini tidak dipenuhi, tandas Illa, maka pihaknya berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negri yang diindikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum.

“Sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menganti kerugian tersebut,” pungkas Illa Setiawati. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

19 menit ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

56 menit ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

1 jam ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

2 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

3 jam ago