BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana, S.H menyampaikan bahwa Sekolah Negeri dituntut Konsisten dengan regulasi PPDB, yakni kuota/daya tampung yang sudah didaftarkan secara online.
“Jangan sampai ada speling jumlah peserta didik dan rombel yang sudah didaftarkan secara online karena ini akan merugikan calon peserta didik yang seharusnya diterima, tapi karena kuota sudah terpenuhi dan juga sekolah swasta yang pada muaranya nanti ada penerimaan pesdik setelah secara offline,” tuturnya.
Jika hal ini terjadi, sambung dia, maka ini merupakan kebohongan publik dan sekolah swasta akan menempuh langkah-langkah hukum jika itu terjadi.
“Ke dua disdik Provinsi tidak setengah hati dalam membantu sekolah swasta dalam hal ini PPDB kalau pesdik sudah mendaftar ke sekolah swasta di tahap satu mohon untuk dikunci akunnya agar tidak dapat lagi mendaftar melalui jalur zonasi,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa memang dibenarkan secara regulasi bahwa sekolah negeri diperbolehkan memperpanjang waktu PPDB, namun hal itu pun jika masih ada kekosongan.
“Nah kata kekosongan ini sering kali jadi akal-akalan sekolah negeri kuota sudah penuh secara online, tapi membuka lagi pendaftaran secara offline, biasanya ini untuk speling tersebut,” tuturnya.
“Kami FKSS Jabar melihat kuota perkelas sekolah negeri untuk jenjang SMA, SMK perkelas 32 padahal seharusnya sejak awal didaftarkan 36 perkelas karena jenjang SMA, SMK seharusnya maksimal per kelas 36 pesdik, dari 36 yg dionline kan 32 artinya ada speling 4 siswa perkelas belum lagi ada tambahan kelas dari 9 menjadi 10 atau dari 10 menjadi 11 kelas indikasi ini rawan terjadi,” tandasnya.
“Sekali lagi kami Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat mengingatkan sekolah negeri agar konsisten dengan regulasi dan kuota/daya tampung yang sudah diajukan baik secara offline dan Online,” pungkasnya. (tiwi)