BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) pada PPDB Tahap II di Jabar, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system). Untuk melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan pihaknya dalam pelaksaan PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I.
“Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladiministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737,” tuturnya dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022). (ytn)