BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Surat titipan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan dalih aspirasi masyarakat guna memuluskan siswa masuk di SMKN dari salah anggota DPRD Kota Bandung kembali terjadi.
Bahkan Kop Surat pun dengan surat resmi DPRD Kota, bersifat aspirasi masyarakat yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Adanya PPDB untuk SMKN telah diatur oleh peraturan menteri dan Peraturan Gubernur Provinsi Jabar,” terang Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Subawanto, Kamis (23/6/2022).
Adapun beberapa jalur yang disediakan yakni berasal dari jalur Afirmasi RMP/SKTM, perpindahan dan prestasi untuk tahap pertama dan untuk tahap ke dua saat ini tinggal jalur zonasi.
“Jalur dua yakni zonasi sedang berproses dan ada Oknum Anggota DPRD Kota Bandung komisi D membuat jalur baru jalur Aspirasi Masyarakat dengan merekomendasikan calon peserta didik tersebut ke SMKN 2,8,9,13 dan PU,” tambahnya.
“Alangka naifnya seorang anggota dewan kota yang duduk di komisi yang salah satu bidangnya adalah bidang pendidikan tidak tau aturan, walaupun demi memperjuangkan konstuennya bahwa Kota itu hanya mengurus SD dan SMP,” pungkasnya. (tiwi)