BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PEDAGANG mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. (Foto : Eci/Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku begal yang meresahkan masyarakat di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb (Bedas) mendapat…
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Setelah…
MANGGARAI BARAT, WWW.PASJABAR.COM--Wakaf Salman meresmikan Wakaf Air Sumur Bor di Kampung Tondong Bilas, Kecamatan Mbeliling,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persib Bandung menang dengan skor 2-0 atas Persija Jakarta di Stadion Si…