BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Vaksin lengkap atau booster masih diwajibkan pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar daerah di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
“Kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dipatuhi dengan baik yaitu untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster, jika bepergian tanpa wajib tes Covid-19,” ujarnya Wiku yang dikutip Pas Jabar dari kanal YouTube BNPB, Minggu (3/7/2022).
Selain itu, wajib tes Covid-19 seperti tes PCR 2×24 jam, atau tes Antigen 1×24 jam diberlakukan bagi masyarakat yang baru menerima satu dosis vaksin. Bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan menunjukan kartu vaksinasi dan wajib testing dengan catatan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Dia mengingatkan masyarakat, untuk segera vaksin booster karena hal tersebut sama pentingnya dengan memakai masker agar mencegah penyebaran Covid-19.
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…