BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Vaksin lengkap atau booster masih diwajibkan pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar daerah di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
“Kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dipatuhi dengan baik yaitu untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster, jika bepergian tanpa wajib tes Covid-19,” ujarnya Wiku yang dikutip Pas Jabar dari kanal YouTube BNPB, Minggu (3/7/2022).
Selain itu, wajib tes Covid-19 seperti tes PCR 2×24 jam, atau tes Antigen 1×24 jam diberlakukan bagi masyarakat yang baru menerima satu dosis vaksin. Bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan menunjukan kartu vaksinasi dan wajib testing dengan catatan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Dia mengingatkan masyarakat, untuk segera vaksin booster karena hal tersebut sama pentingnya dengan memakai masker agar mencegah penyebaran Covid-19.
CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie blusukan menemui masyarakat Kota Cimahi,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kembali raih kemenangan. Persebaya Surabya pun jadi korbannya setelah dilumat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino jadi salah satu pusat perhatian di laga Persib Bandung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung mendulang kemenangan atas Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Absennya bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat tidak memengaruhi kinerja Persib Bandung.…
WWW.PASJABAR.COM -- Jay Idzes dipastikan bisa memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi Jepang dalam lanjutan Kualifikasi…