CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASKESEHATAN

Begini Penanganan Hewan Terjangkit PMK dan Hukum Menyembelihnya

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
FOTO : Vaksinasi PMK Hewan Ternak Sapi
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

YOGYAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat, apalagi menjelang Idul Adha. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan daging yang dikonsumsi apabila hewan ternak terjangkit PMK, serta hukum yang sesuai syariat Islam dalam menyembelih hewan kurban yang sakit.

Menanggapi hal tersebut, Fakultas Pertanian UGM mengadakan Bincang Desa melalui siaran langsung Kanal Youtube “AGRICIA Channel”. Dilansir dari ugm.ac.id, Ir. Edi Suryanto, M.Sc., Ph.D., IPU, Dosen Fakultas Peternakan UGM, memaparkan bagaimana identifikasi hewan yang terjangkit PMK.

Rute infeksi menurutnya dapat terjadi dengan kontak langsung dan tidak langsung dengan hewan terinfeksi, produk ternak tercemar, atau virus di udara. Semua spesies ternak dapat terinfeksi lewat kulit dan mukosa.

Sedangkan gejalanya adalah demam hingga 41 derajat celsius, luka pada mulut, lidah, lubang hidung, putting, sekitar kuku, hingga kuku bisa lepas, air liur yang berlebihan, hewan lebih sering berbaring, nafsu makan berkurang, bobot tubuh turun, produksi susu turun drastis, dan sebagainya.

Baca juga:   Jelang Idul Adha, Pemprov Jabar Turunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

“Upaya preventif kita untuk penyebaran PMK adalah melakukan vaksinasi. Selanjutnya, juga bisa dilakukan biosecurity, yaitu implementasi untuk mengurangi penyebaran virus PMK. Yang perlu diperhatikan dalam biosecurity adalah tiga hal, yaitu physical segregation, cleaning, dan disinfection,” kata Edi.

Penanganan yang tepat untuk hewan yang telah terjangkit PMK menurut Edi yang perlu dilakukan adalah memasak dagingnya dengan suhu di atas 100 derajat celsius. Ia juga menyampaikan bahwa kementrian dan dinas juga sudah memastikan bahwa kita tidak perlu takut untuk mengonsumsi hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK.

Baca juga:   Ahli Soroti Makanan Olahan Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental

Daging sapi terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi asal dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu. Yang tidak boleh dikonsumsi adalah organ-organ sapi yang terkena PMK (kaki, jeroan, mulut, dan lidah).

Penanganannya yaitu dengan tidak mencuci daging, tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan. Selanjutnya, daging harus direbus/diungkep dahulu baru disimpan di freezer. Pelayuan daging selama 24 jam dalam refrigerator sebelum penyimpanan daging segar, pH daging akan turun sampai di bawah 5,9. Hal ini akan mengginaktifkan virus.

“Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat, terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta tidak perlu panik, karena virus PMK tidak menular ke manusia,” tutur Edi.

Baca juga:   Jelang Idul Adha, Harga Ayam dan Telur Naik Mahal

Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., ASEAN Eng, Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, memaparkan hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi PMK mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Poin-poin penting fatwa tersebut yaitu pertama hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.

Kedua, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk kurban. Ketiga, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk kurban. Terakhir, hewan ternak yang ternak dengan gejala berat, namun belum sembuh saat Hari Nahr/Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk kurban.*

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Idul Adhapenyakit kuku dan mulutPMKsembelih hewan


Related Posts

Beras Mahal! Sorgum Jadi Solusi Pangan dan Pakan Kota Bandung
HEADLINE

DKPP Kota Bandung Pastikan Tidak Ada Kasus PMK

15 Februari 2025
52 Ribu Vaksin untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku
HEADLINE

52 Ribu Vaksin untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

16 Januari 2025
PMK aspi
HEADLINE

500 Ekor Sapi di Kota Bandung Divaksinasi, Cegah PMK

8 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

pengangguran di jabar

Program ‘Seblak’: Strategi Jeje-Ronal Atasi Pengangguran di Jabar

6 bulan yang lalu
kedai makan bandung

Cari Tempat Bukber Murah? Cek 4 Kedai Makan di Bandung Ini!

2 bulan yang lalu
Carlos Sainz Menjadi Pemenang F1 Grand Prix Australia 2024

Carlos Sainz Menjadi Pemenang F1 Grand Prix Australia 2024

1 tahun yang lalu
Sakit, Pelatih Kiper Persib Sampai Dioperasi

Bukan-bukaan Passos soal Sulitnya Persib Tak Kebobolan

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia
HEADLINE

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Striker Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta, telah berada di Bali untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) menjelang...

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025
Cerita Ragnar Oratmangoen Memutuskan Mualaf Memeluk Agama Islam

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

20 Mei 2025

Highlights

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.