BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU akan disiapkan untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan.
Para jaksa tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
“Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, DS diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.
DS merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreang turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Dia menjelaskan konstruksi perkaranya, DS diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, DS mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
“Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item,” kata dia.
Sebelumnya tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex DS menghadiri pelimpahan perkara tahap II setelah dibawa penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Pemuda yang berjuluk “Crazy Rich Soreang” berusia 23 tahun itu tiba tepat pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta. DS tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut. “Alhamdulillah sehat, sehat,” kata DS.
Setibanya di Kantor Kejati Jawa Barat, DS langsung digiring masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara. DS pun saat itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, lokasi kasus DS tersebut berada di Kabupaten Bandung.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DMT alias DS,” kata Suhardi.
Dia pun menjelaskan konstruksi kasus DS Salmanan itu, yakni DS diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, DS pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan,” kata dia.
Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (ran)