BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pungutan terhadap siswa di lingkungan sekolah sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawat Barat (Jabar).
Pergub tersebut nantinya akan mengatur tentang mekanisme terkait pungutan di sekolah dan mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah, seperti saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Makanya kami sekarang sedang membuat pergub tentang pungutan terhadap siswa. Pergub itu melarang selain pungutan,” kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe di Bandung, yang dikutip dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).
Namun, kata dia, memang ada beberapa pungutan yang boleh dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik di lingkungan sekolah
“Pergub ini agar saat komite sekolah jika melakukan pungutan ke siswa, itu bisa terendus secara hukum (ada payung hukumnya). Karena banyak orang tua siswa yang mau nyumbang tapi bingung karena belum ada aturannya,” ujar dia.
Menurut Harris, pergub tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Progresnya sudah berjalan dengan baik saya kira dalam bulan-bulan ke depan segera ditandatangan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini berharap pergub tersebut sudah selesai atau ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Kita harapkan cepat ya, mudah-mudahan sebelum tahun ajaran baru tahun ini pergub tersebut sudah selesai. Supaya komite sekolah kalau mau gerak ada payung hukumnya,” pungkasnya. (nis)