BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatakan tidak ada pembatasan kapasitas pada ibadah salat Idul Adha 1443 Hijriah di masjid. Sehingga bisa diisi oleh jemaah sebanyak 100 persen.
Hal itu merupakan relaksasi yang diberikan oleh Pemkot Bandung dan tidak akan berubah, khususnya pada relaksasi kegiatan keagamaan.
“Di Peraturan Wali Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idul Fitri,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis (7/7/2022)
Adapun kini Pemkot Bandung telah menerbitkan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Pada peraturan tersebut, perubahan hanya terletak pada persyaratan untuk mengunjungi ruang-ruang publik. Menurutnya masyarakat yang ingin berkunjung ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan yang lainnya, perlu melengkapi vaksin hingga dosis ketiga.
Meski tetap diperbolehkan 100 persen, ia meminta masyarakat atau umat Muslim yang akan beribadah di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Minimal, kata dia, harus menggunakan masker.
Adapun dia mengatakan pihaknya menargetkan vaksin dosis ketiga mencapai 50 persen pada akhir Agustus. Menurutnya pengawasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan kembali ditingkatkan.
“Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi,” ucap Yana.
Sejauh ini, tingkat vaksinasi dosis ketiga di Kota Bandung baru mencapai 35,2 persen. Adapun masyarakat Bandung yang menjadi sasaran vaksinasi berjumlah 1.952.358 orang. (nis)