PASJABAR

Penipuan Minyak Goreng di Garut, Pedagang Merugi Rp1,9 Miliar

ADVERTISEMENT

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu rumah tangga melakukan penipuan harga minyak goreng murah. Akibatnya, para pedagang mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Garut (Polres Garut).

“Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor,” ujar Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa Barat yang dilansir dari ANTARA Selasa (12/7/2022).

Ia menuturkan tersangka inisial NW (31) warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu. Bahkan hingga daerah lain di Jawa Barat.

Tersangka, kata Kapolres, melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut sampai Juni 2022. Dia menjual minyak goreng murah yang menjanjikan pedagang keuntungan besar.

“Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain,” katanya.

Pelaku Saat Beraksi

Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk, kemudian korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.

Tersangka, kata dia, kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar. Minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.

“Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya,” katanya.

Kapolres menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah berhasil mengumpulkan uang, kata Kapolres, tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.

“Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga,” katanya.

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bantuan dari Kang DS, Pedagang Ini Ungkap Dapat Pinjaman Tanpa Bunga

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Suryana warga Banjaran kabupaten Bandung menceritakan pengalamannya mendapat bantuan pinjaman tanpa bunga…

35 menit ago

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Gelar Gebyar Pesdiktara Tahun 2024

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Dalam rangka meningkatkan minat, bakat, daya saing dan kemampuan para siswa Peserta…

14 jam ago

Pesangon Roberto Mancini Mencapai Rp 339 Miliar

WWW.PASJABAR.COM -- Roberto Mancini dipecat Timnas Arab Saudi. Walaupun demikian, pesangon Roberto Mancini dari Timnas…

15 jam ago

Pelatih Baru Arab Saudi Diumumkan dalam Waktu Dekat

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih baru Arab Saudi, rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona…

16 jam ago

Roberto Mancini Berikan Peringatan untuk Arab Saudi

WWW.PASJABAR.COM -- Perpisahan antara Timnas Arab Saudi dan Roberto Mancini tidak dapat terelakan. Sang juru taktik…

17 jam ago

AFC Tak Akui Kemenangan atas Kepulauan Mariana Utara

WWW.PASJABAR.COM -- Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tidak akan mengakui kemenangan telak Timnas Indonesia U-17…

18 jam ago