JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa hanya terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maka Kemenpan RB mengimbau agar instansi melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Kemenparekraf/Baparekraf pun sedang melakukan pemetaan terhadap semua Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kemenparekraf/Baparekraf sesuai dengan kualifikasi pendidikan, usia, uraian tugasnya, dan jabatan fungsional yang cocok untuk mengikuti seleksi PPPK.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno membuka peluang dan berharap Pegawai Tidak Tetap (PTT) khususnya di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sukses mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK).
Menparekraf Sandiaga menjelaskan dalam mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK tersebut, Kemenparekraf mengadakan kegiatan Sharing Session dengan tema ‘Strategi Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2022′, yang diharapkan membangkitkan optimisme PTT dalam mengikuti seleksi PPPK.
“Kemenpan RB telah menerbitkan kebijakan terkait status kepegawaian, pegawai non-ASN yang rencananya akan dihapus tahun 2023. Oleh karena itu saya berharap para PTT di Kemenparekraf jangan panik, dalam kegiatan ini kita akan mendapatkan panduan menghadapi seleksi PPPK ini,” kata Menparekraf dalam sambutannya pada acara sharing Session ‘Strategi Menghadai Seleksi PPPK Tahun 2022’, di Balairung Soesilo Soedarman, Senin (11/7/2022).
Menparekraf menjelaskan dengan berlakunya peraturan perekrutan ASN melalui jalur PPPK ini diharapkan bisa diwujudkan pegawai yang profesional, fleksibel, dan siap bekerja.
“Visi untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah,” kata Menparekraf dalam rilis yang diterima PASJABAR.
Lebih lanjut, Menparekraf menyampaikan bahwa bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PPPK akan dicarikan solusinya sebelum batas waktu 28 November 2023.
Kemungkinan adanya pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, serta dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian terhadap karakteristik Kemenparekraf.
“Jadi kementerian akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN, sebelum batas waktu 28 November 2023,” tandasnya. (*/tiwi)
WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…
WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong memanggil 33 nama untuk menjalani pemusatan latihan di Bali, sebelum ambil…
CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Habib Luthfi Bin Yahya memberikan pesan menyejukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan penghormatan dan apresiasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Bio Farma, induk holding BUMN Farmasi Bio Farma Group, pada tanggal 25…