PASNUSANTARA

Presiden Jokowi Kenang Sulitnya Miliki Izin Usaha Saat jadi Pengusaha

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.

“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun ’88 ’89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).

Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.

“Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita,” katanya.

Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha. Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Aplikasi OSS

Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN. Serta perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab. Kerja sama itu untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuka kegiatan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal itu agar pelaku usaha mampu berkontribusi membangun perekonomian daerah.

“Pendaftaran NIB untuk pelaku UMKM ini tanpa dipungut biaya apapun namun tetap ditempuh melalui tahapan,” kata Kepala Seksi Promosi, Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Sofyan Hadi di Bekasi, Sabtu.

Dia mengatakan tahapan pertama kegiatan ini dilaksanakan pihaknya dengan menyebar selebaran informasi pembukaan pendaftaran sejak akhir Bulan Mei 2022. Para pelaku usaha yang sudah menerima selebaran tersebut dapat melakukan pendaftaran di kantor dinas setiap hari Kamis.

Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 10.00-12.00 WIB, pendaftar langsung diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan yang didampingi oleh mentor dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi sebelum mendapatkan NIB.

Prosedur pendaftaran pelatihan dan pembinaan pembuatan NIB ditempuh pelaku usaha dengan menyiapkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yaitu kartu tanda penduduk dengan domisili Kota Bekasi, melampirkan surat keterangan binaan, serta keterangan produk yang akan didaftarkan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Perkuat Bisnis, bank bjb Kini Jadi  BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia  

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…

11 menit ago

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

19 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

20 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

21 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

22 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

23 jam ago