PASJABAR

Polisi Tangkap Kembali Tersangka Penyelundupan LPG di Subang

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu tersangka penyelundupan LPG subsidi Subang yang berperan sebagai mandor atau penangggung jawab kedua ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Pihaknya menangkap satu tersangka baru kasus penyelundupan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan satu tersangka lainnya itu berinisial MH (30).

“Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal,” kata Arief yang dikutip dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).

Dari penangkapan tersebut, kini sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas LPG di Subang tersebut. Satu tersangka yang pertama ditangkap yakni berinisial TA (42) yang juga berperan sebagai mandor atau penanggung jawab pertama di lokasi.

Potensi Tersangka Lain

Kini, kata dia, kedua tersangka itu sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, menurutnya ada beberapa saksi lainnya yang juga turut dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan,” kata dia.

Adapun sebelumnya polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/7) dini hari.

Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki pertamina berkapasitas 20 ton gas LPG yang dioperasikan pihak ketiga yakni PT ER. Gas LPG bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi. Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp8 miliar per bulan.

Kedua tersangka yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

4 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

5 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

6 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

7 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

8 jam ago