PASNUSANTARA

Begini Tiga Tahapan Kominfo Sebelum Blokir PSE yang Belum Daftar

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan langsung memblokir kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022.

Kominfo memilki tiga tahapan sebelum memblokir PSE yang belum mendaftar.”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo yang dikutip dari ANTARA, Rabu (20/7/2022).

Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” kata Semuel.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

“Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

“Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi,” tegasnya.

“Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan,” lanjutnya.

Enam Kategori PSE yang Wajib Melakukan Pendaftaran

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Googl, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

5 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

6 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

9 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

10 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

11 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

12 jam ago