BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (28/7/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Sukarja menilai terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong. Serta menerbitkan keonaran di masyarakat.
Maka dari itu, ia meminta agar hakim memutuskan bahwa terdakwa Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Terkait tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar bin Smith menyampaikan keberatan secara lisan dan akan ditindak lanjuti dengan penyampaian secara tertulis oleh kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith dijadikan terdakwa kasus dugaan berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada akhir tahun 2021. Ia menyampaikan materi ceramah kepada lebih dari seribu jamaah saat perayaan Maulid Nabi. (rif)












