BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi I DPR RI minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar jemput bola terhadap tujuh kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diblokir.
Hal tersebut diungkapkan kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, seperti dikutip www.pasjabar.com dari website resmi www.dpr.go.id, Selasa (2/8/2022), menanggapi pemblokiran yang dilakukan Kominfo kepada sejumlah PSE Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam, yang akhirnya menuai protes publik.
“Kepada Pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” ujar Meutya Hafid.
Ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar yakni permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo menormalisasi Paypay dan Steam dengan catatan.
“Kami memahami banyak warga yang keberatan terhadap pemblokiran sejumlah PSE itu, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer yang menggunakan Paypay sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka,” ungkap Meutya.
Meski demikian ia menilai jika gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.
“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Meutya mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.
“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” jelas Meutya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo). Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (*/tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…