CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Dua warga Cikole, Lembang Deni (27) dan Aef (27) melakukan aksi perampasan barang berharga milik Satria dan Risma pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan aksi perampasan barang berharga tersebut.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Pelaku Deni mengaku ia merupakan seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
“Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra,” kata Deni kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022) lalu.
Deni mengatakan ia mengaku sebagai polisi agar korbannya merasa ketakutan dan menuruti apa yang diperintahkannya. Alhasil dalam aksinya ia berhasil menggasak barang berharga milik korban di antaranya 2 unit ponsel.
“Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya,” ujar Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia berprofesi sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
“Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu,” ucap Deni.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
“Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti,” ujar Rizka.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
“Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur,” kata Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…