BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang kedua Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi Opsi Binari Aplikasi Quotex kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung Kamis (11/8/2022). Dalam sidang hari ini Doni tidak hadir. Ia mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas 2 A.
Agenda sidang kali ini adalah eksepsi penasehat hukum terdakwa. Pihak Doni keberatan dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kedua ini juga Doni meminta untuk bisa berobat di luar lapas. Ia mengeluhkan sakit lambungnya semakin parah.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus mengatakan pihaknya menganggap korban yang mengaku rugi sudah menikmati hasil dari aplikasi Binary Quatex.
“Aplikasi Quatex saat ini masih terus berjalan dan belum diblokir,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi Opsi Binari Aplikasi Quotex dan telah terbukti melakukan penipuan hingga kerugian para korban mencapai Rp24 miliar.
Doni diancam pasal 45A Ayat (1) JO Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum Doni Salmanan. (ctk)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…