JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku marah usai mendapat laporan dari istrinya yang berinisial PC karena mengalami tinndakan tidak mengenakan dari Brigadir J saat berada di Magelang.
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Pada Kamis (11/8/2022) Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Rian.
Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” tegasnya. (ran)