TANGERANG, WWW.PASJABAR.COM – PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mendukung karyawannya untuk menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners atas kasus dugaan intimidasi yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8/2022).
“Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Senin (15/8/2022).
Pihaknya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum.
Dilansir dari ANTARA pada Senin (15/8/2022), sebelumnya pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 WIB seorang karyawan di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.
Peristiwa tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan.
Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.
“Alfamart menyayangkan tindakan lanjutan sepihak dari konsumen yang membawa pengacara sehingga membuat karyawan tertekan,” ucapnya.
Karyawan tersebut kemudian meminta maaf atas tindakannya yang telah memvideokan konsumen tersebut saat ketahuan mengambil produk. (ran)












