BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang lanjutan kasus kuotex yang melibatkan Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022) dengan agenda tanggapan atas eksepsi pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Doni Salmanan. Pasalnya hal tersebut dianggap sudah banyak yang masuk pokok materi perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Doni, berharap agar para korban dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Saya meminta untuk korban mohon dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah mengurainya,” kata Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Senin (15/8/2022).
Dia juga mengingatkan kepada para korban untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.
“Cuma yang perlu digaris bawahi, saya mengingatkan kepada para korban, hati-hati pada keterangan di bawah sumpah,” tegasnya. (ctk)