BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Telah terjadi tindak pidana penipuan di Kota Cimahi dengan modus menukarkan uang. Pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran anggota Resmob Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pelaku berinisial MI sudah berhasil sebanyak 20 kali dalam melakukan aksinya.
“Dalam melakukan aksinya pelaku biasanya berpura-pura dengan menukarkan uang receh dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan kepada korban pemilik warung,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pas Jabar, Selasa (16/8/2022).
Kemudian pelaku menerima uang terlebih dahulu dari korban. Namun pelaku belum memberikan uang miliknya kepada korban dan mengecoh korban.
“Membuat korban lengah melakukan kegiatan lain. Seakan-akan pelaku membeli barang dari ruko tersebut. Hal itu membuat korban sibuk mencari barangnya. Setelah korban lengah pelaku langsung melarikan diri pergi menggunakan sarana kendaraan roda 2,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamanakan barang bukti berupa kaos, celana, masker dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHPidana atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (ave)