BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelaku curanmor alias pencurian motor yang terjadi di Komplek Suaka Indah Jalan Suaka V No. 5 RT 008 RW 012, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi telah ditangkap. Pelaku berinisial AS (36).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku curanmor merupakan warga Kp. Babakan, Kelurahan Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pihak dari Satreskrim melakukan penyelidikan serta mempelajari CCTV yang tersebar di media sosial. Hingga pada 30 Juli 2022, AS berhasil ditangkap di kediamannya.
“Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tang terekam melalui CCTV,” kata Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima Pas Jabar, Selasa (16/8/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku berpura-pura sebagai pemulung dan masuk dengan cara melompati pagar.
“Pelaku masuk ke dalam dengan merusak atau mencongkel jendela depan rumah dengan menggunakan obeng,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ave)