BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi definitif sisa masa jabatan 2017-2022, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022) kemarin.
Pelantikan dilakukan usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Wali Kota Cimahi. Masa jabatan Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi definitif akan berakhir pada 22 Oktober 2022.
“Dengan dilantiknya Wali kota Cimahi, saya meyakini, bahwa urusan pemerintahan di Cimahi akan berjalan lebih optimal. Saya juga berpesan agar (Pak Ngatiyana) bisa menjaga stabilitas ekonomi dan politik di Cimahi hingga masa jabatan selesai,” kata Ridwan Kamil.
Menurutnya, sebelum dilantik sebagai wali kota definitif, tugas Ngatiyana sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi sudah berjalan dengan baik dalam menjaga stabilitas ekonomi dan dinamika sosial yang ada.
“Sebelum dilantik menjadi wali kota definitif, Ngatiyana telah melakukan tugasnya dengan baik. Menjaga berbagai macam dinamika dan keputusan-keputusan yang sudah biasa dilakukan,” imbuhnya.
Dia juga memberikan motivasi kepada Ngatiyana agar selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Teriring selamat dan doa dari Gubernur agar sampai akhir masa jabatan lancar, kemudian Kota Cimahi tetap melanjutkan kegiatannya sampai nanti pemilihan lagi di akhir tahun 2024,” tandasnya.
Tahun ini ada tiga kepala daerah di Jabar yang masa jabatannya berakhir. Dimulai dari Kabupaten Bekasi yang sudah diisi oleh Penjabat Bupati, disusul Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya.
“Di tahun ini ada tiga daerah yang masa jabatannya akan selesai, yakni Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung. Untuk hari ini Kota Cimahi, dan berikutnya Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (*/ran)